Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya. Dok. Tribunnews.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto atau 1,2 kilogram. Kejahatan ini melibatkan seorang warga negara asing asal Turki.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu mengatakan pelaku Halil Sener (26) merupakan seorang disk jockey (DJ). Dia ditangkap karena membawa kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2/26) pukul 17.00 Wita. HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Irjen Daniel.
Dalam pemeriksaan barang tersangka dengan scan X-Ray oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih.
Karena curiga petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan HS. Dari situ petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto.
HS mengaku disuruh seseorang berinisial M. HS bertemu dengan M di sebuah hotel di Brazil. Polisi masih melakukan pendalaman soal peran M, seorang WNA.
Dari pekerjaan itu, HS mengaku belum mendapatkan upah dari penjualan barang terlarang tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan barang itu kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya di wilayah Bali," ujarnya.
HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang, Nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Warga Turki itu juga dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***
Related News
Soal Penyesuaian Harga BBM, Bahlil: Tunggu Pengumuman Resmi Presiden
Menteri PU Klaim Pelaksanaan Arus Mudik 2026 Lebih Aman Terkendali
147,5 Juta Orang Lakukan Perjalanan Selama Masa Lebaran 2026
Meski Industri Semen Tertekan, SMCB Raih Laba Rp659 Miliar
Cermati Komisi III DPR, Nadiem Percaya Masih Ada Keadilan di Indonesia
Ketahanan Pangan RI, Data Bapanas Stok Beras Pemerintah 4,3 Juta Ton





