Polda Jatim Gagalkan Peredaran 88 Kg Sabu-sabu Jaringan Fredy Pratama
:
0
Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama. dok. iNews.
EmitenNews.com - Fredy Pratama masih ada. Buronan pengedar narkoba jaringan internasional itu, masih eksis. Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Escobar from Indonesia itu. Sebelumnya, Polda Kalsel juga menggagalkan peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama, yang kini dikabarkan berada di Thailand.
"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa (23/7/2024).
Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan itu yakni, ABM (35) warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Tersangka lainnya, YDS (22) warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar.
Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024), sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu seberat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
Dari tersangka ABM diketahui bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM. ABM mendapatkan upah Rp20 juta dari pengedar jaringan internasional tersebut.
Polisi mengungkapkan, tersangka ABM merupakan residivis yang pada tahun 2017 telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.
Related News
Diduga Minta Uang Pengamanan Proyek, Kajari Sergai Ditangkap Kejagung
Gebrakan Baru Bos BGN, Cegah Kebocoran Evaluasi Insentif Rp6 Juta
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator





