Polda Tangkap Perompak Kapal Asing di Selat Philip Kepulauan Riau

Rilis Polda Kepulauan Riau kembali menangkap komplotan perompak yang biasa beraksi mencuri di kapal-kapal asing di Selat Philip, Kepri. Dok. MataKepri.
EmitenNews.com - Polda Kepulauan Riau kembali menangkap komplotan perompak yang biasa beraksi mencuri di kapal-kapal asing di Selat Philip, Kepri. Penangkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan kelompok perompak pada 14 Juli 2025.
"Kami telah menangkap sebanyak dua komplotan jaringan perompak di laut. Satu komplotan sudah dirilis 14 Juli. Alhamdulillah, kemarin, Kamis (28/8/2025) kami menangkap satu lagi komplotan kedua sebanyak dua orang," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Kepolisian Air dan Udara, Polda Kepulauan Riau, AKBP Zamrul Aini di Mapolairud, Kota Batam, Jumat (29/8/2025).
AKBP Zamrul Aini menjelaskan, kelompok yang baru ditangkap ini dipimpin oleh Joko alias J, beranggotakan enam orang. Sebanyak 4 orang telah ditangkap, dua orang lainnya masih buron, atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Seperti ditulis Antara, kelompok J, beraksi merompak Kapal Africa Three berbendera Denmark pada pertengahan Juli lalu.
Setelah menangkap kelompok pertama yakni kelompok P, penyidik memburu dua kelompok perompak lainnya, yakni Kelompok J dan Kelompok JO.
"J berhasil ditangkap sesuai hasil lidik kami. Rekaman CCTV juga jelas dan baju yang digunakan oleh tersangka J persis sama dengan baju yang tertangkap kamera CCTV," kata Zamrul Aini.
Dalam penangkapan itu, penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan barang bukti onderdil kapal yang dicuri oleh kelompok J. Kebanyakan jenis piston.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa kapal pancung dan speedboat yang digunakan para perompak beraksi. Lainnya, ada peralatan seperti tali, galah, dan pistol mainan untuk menakuti anak buah kapal saat beraksi.
Penyidik masih mengembangkan penadah yang menerima hasil curian Kelompok J.
Dari penangkapan kelompok perompak J, penyidik Polda Kepri mengembangkan tindak pidana narkoba yang melibatkan tersangka J. Jadi tersangka J, selain merompak, juga pengedar narkoba.
Polisi mengidentifikasi, J merupakan residivis kasus narkoba, yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan. Dia merompak kapal asing dan dijadikan modal membeli sabu untuk diedarkan bersama istrinya berinisial M.
"Jadi J ditangkap bersama istrinya M, keduanya menyimpan sabu berat total 124 gram," katanya.
Penyidik Zamrul menambahkan, J dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan narkoba. Sedangkan istrinya tersangka M, dipidana terpisah dalamkasus narkoba.
AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, pihaknya masih terus memburu satu kelompok perompak lainnya yang masih DPO. “Mohon doanya." ***
Related News

Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Efisiensi, Presiden Minta Kurangi Perjalanan Dinas dan Kunjungan Kerja

Prabowo: Pemerintahan yang Tak Bersih dan Adil Takkan Berhasil

Mahfud Ngaku Dengar Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Sebulan

Putusan Terbaru MK, Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan