"Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya," tutur Adrian.

Polisi menjerat para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara. ***