Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional di Yogya
Polresta Yogyakarta menggelar Konferensi Pers kasus dugaan tindak pidana penipuan daring atau love scamming yang melibatkan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Rabu (7/1/2025). dok: RRI/Fika Azalea.
"Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya," tutur Adrian.
Polisi menjerat para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara. ***
Related News
Kurangi Ketergantungan Pada Energi Fosil, NEXT Dorong Pemanfaatan EBT
Masih Ada 1.396 Jiwa Yang Bertahan di Pengungsian Aceh Tamiang
Arus Mudik Lebaran, Cermati Simulasi Proyeksi Pergerakan Masyarakat
Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman, Warga Jangan Panic Buying
Pembatasan Medsos Untuk Anak, Perlu Dewas Independen
3 WNI ABK Kapal Tenggelam Hilang di Selat Hormuz, Kemlu Upayakan Ini





