EmitenNews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengkritik rencana pemerintah memberlakukan syarat wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi semua moda transportasi. Politikus PKS itu mengungkapkan, tuntutan publik  penghapusan syarat wajib Tes PCR itu. Bukan menurunkan tarif tes menjadi Rp275.000-Rp300 ribu. Politisi ini minta pemerintah membatalkan rencana tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan menggunakan semua moda transportasi.


Dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021), Bukhori mengungkapkan, jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga pandemi Covid-19, bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan. Cukup rapid test antigen. Sebab, tujuan dari tes PCR adalah tes konfirmasi Covid-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk skrining.


Demi menjawab tuntutan publik, pemerintah tidak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi. Faktanya, potensi pembengkakan biaya sangat potensial terjadi di pasar kendati pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR.


Karena itu, Bukhori mendesak pemerintah segera membatalkan rencana tes PCR sebagai syarat wajib menggunakan semua moda transportasi maupun syarat wajib bagi moda transportasi pesawat sebagaimana yang sudah diberlakukan saat ini.


Berdasarkan laporan yang dimuat di jurnal The New England Journal of Medicine menyebut tingkat penularan virus di pesawat hanya 1,8 persen. Rendahnya tingkat infeksi virus di pesawat salah satunya dikarenakan faktor sistem filtrasi udara HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang disuplai dalam kabin bertekanan selama penerbangan.


“Jika ingin diperketat, syarat vaksin dosis pertama sebenarnya sudah cukup memadai atau kapasitas okupansi pesawat yang dikembalikan menjadi 50 persen. Apalagi untuk moda transportasi udara, tingkat penularan virusnya relatif rendah," tambah Bukhori lagi.


Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10/2021), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menekankan, aturan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru mulai berlaku Rabu, 27 Oktober 2021. Batas tarif tertinggi tersebut akan ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan.


"Sekarang sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan dari semula Rp495.000 menjadi Rp275.000," kata Abdul Kadir.


Penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas. Satu hal lagi, setelah tarif diturunkan, Abdul Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia. ***