Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Terhubung Sampai Eropa
Ilustrasi judi online. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Polri membongkar jaringan judi daring berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Jaringan judi online ini menjalankan berbagai situs, mulai dari T6 hingga 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Lewat kerja keras, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri lewat Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan judol internasional itu.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
"Ini wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," kata Wira Satya.
Sejumlah situs judi online yang berhasil dibongkar antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim sejak Agustus hingga Desember 2025.
Dari laporan yang masuk itu, Polri kemudian menggelar operasi penegakan hukum serentak di berbagai daerah. Mulai dari Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Melalui aksi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran masing-masing yang beragam. Ada yang menjadi pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway. Sampai pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian online.
Bagusnya, tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Sejauh ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil penyidikan sementara, diketahui jaringan judi online internasional ini diduga meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun. Karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
"Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ucapnya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital juga dilakukan, sambil berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum terhadap jaringan judol internasional ini bisa berjalan sampai tuntas.
Penyidik Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. ***
Related News
LPSK Terima 13.027 Permohonan, Kebutuhan Perlindungan Meningkat
Mulai Berlaku Jumat Ini, Kejagung Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Tim SAR Terus Cari Pelatih Valencia Spanyol, Tenggelam di Labuan Bajo
Pemprov Rancang Hanya Wisman Berkualitas yang Bisa Masuk Bali
KUHP-KUHAP Baru Berlaku Mulai Jumat Ini, Ada Kritik dari Guru Besar UI
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ





