POPSI Khawatir Kenaikan Pungutan Ekspor Lemahkan Daya Saing Sawit RI
Petani kelapa sawit.(Foto: GAPKI)
EmitenNews.com - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyampaikan sikap kritis terhadap wacana kenaikan Pungutan Ekspor (PE) sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50. Organisasi petani menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan daya saing sawit Indonesia di pasar global dan menekan pendapatan petani di tingkat hulu.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menegaskan, penambahan beban pungutan akan meningkatkan harga ekspor—termasuk komponen cost, insurance and freight (CIF)—sehingga membuat sawit Indonesia kurang kompetitif. Menurutnya, tujuan awal program biodiesel adalah intervensi stabilisasi pasar, bukan untuk mendominasi hingga B50.
“Jika kebijakan biodiesel didesain terlalu dominan sampai B50, itu keliru. Dampaknya bukan hanya ke pasar global, tapi merusak ekosistem sawit dari hulu hingga hilir,” ujar Darto, dilansir dari InfoSAWIT, Rabu (31/12/2025).
BACA JUGA: Pertanian Regeneratif, Kunci Perbaiki Kebun Sawit Rakyat Guna Dongkrak Produktivitas
POPSI juga menyoroti skema pendanaan yang masih bertumpu pada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Jika B50 dipaksakan tanpa sumber dana alternatif, Darto menilai program-program untuk petani—mulai dari peremajaan kebun rakyat, peningkatan produktivitas, penguatan SDM, bantuan sarana-prasarana, hingga dukungan sertifikasi ISPO sesuai amanat UU Perkebunan—berisiko terpinggirkan.
Saat ini, pungutan ekspor sawit berada di kisaran USD 75–95 per ton, bergantung harga CPO internasional. Di sisi lain, harga biosolar berbasis sawit relatif tinggi sehingga BPDP harus menutup selisih harga dengan solar impor. POPSI mengingatkan, dana BPDP telah banyak terserap dan sejumlah program petani tersendat, bahkan diperkirakan menipis pada pertengahan 2026. Rencana kenaikan PE dinilai akan berdampak langsung pada harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Merujuk Studi Serikat Petani Kelapa Sawit (2018), setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar USD 50 per ton berkontribusi pada penurunan harga TBS sekitar Rp435 per kilogram. “Artinya, setiap tambahan pungutan langsung menggerus pendapatan petani,” tegas Darto.(*)
Related News
TKDN Industri Hulu Migas Hingga 2025 Setara Rp388 Triliun
Hasil Tajak di Sumur Pengembangan ABB-143 Hasilkan 3.672 BOPD Minyak
IHSG Bertabur ATH, Investor Tunggu Prabowo Buka Perdagangan 2026
Perkembangan Terbaru si Saham Rp1
Saham di Bawah Gocap, Masih Mantap atau Bikin Engap?
Pupuk Indonesia Siap Gelontorkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi di 2026





