PP Tunas Resmi Berlaku, Komdigi Ingatkan Semua PSE Soal Sanksi Tegas
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dok. Kemdigi.
Meutya Hafid mengapresiasi dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya Hafid. ***
Related News
Selama 2026, KPK Siapkan Empat Program Utama Kampanye Antikorupsi
Imigrasi Bali Amankan Buron Asal Inggris, Pelaku Money Laundering
Kabar dari Timur Tengah, Sinyal Positif Untuk 2 Kapal Tanker Pertamina
SBY Kenang Juwono Satukan Pandangan Militer-Sipil di Era Reformasi
Komdigi Surati 8 Platform, Minta Patuhi Pembatasan Akses Ke Anak
Arus Balik Masih Terkendali, One Way Masih Diberlakukan





