EmitenNews.com - Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor pertambangan, melahirkan kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Dalam pantauan PPATK, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

Dalam siaran pers, Rabu (14/10/2026), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penandatanganan memorandum of understanding atau MoU ini sebagai langkah bersama dalam membangun industri pertambangan nasional yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.

Dalam pandangan PPATK, besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional.

Hasil pemantauan PPATK menunjukkan, nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun. Nilai sebanyak itu, terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

Karena itu, temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (green financial crime).

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, kedua pihak, PPATK dan MIND ID menyepakati sejumlah bidang kerja sama, meliputi pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta pelaksanaan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Kolaborasi tersebut diarahkan memperkuat kemampuan kedua pihak dalam mengenali pola, modus, dan risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan.

Kerja Sama Dukung Langkah Pencegahan

Bagusnya, selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung langkah pencegahan yang lebih terukur melalui pemanfaatan informasi dan hasil analisis sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.