EmitenNews.com - Kawasan Jakarta-Bogor-Depok- Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) kini berstatus PPKM Level 2. Hal itu sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri tentang aturan teknis terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 30 November-13 Desember 2021. Itu diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 CoronaVirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.


Seperti dikutip Selasa (30/11/2021), dalam Inmendagri terkait penerapan PPKM Level 2 di DKI Jakarta: Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.


Di Provinsi Banten, kabupaten dan kota yang kini berstatus PPKM level 2: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.


Untuk Provinsi Jawa Barat, kota dan kabupaten yang kini berstatus PPKM level 2 yakni: sejumlah kota, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Tasikmalaya, Depok, Cimahi, dan Kota Bandung. Lalu, beberapa kabupaten, seperti Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Majalengka, Karawang, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Bogor. Lainnya, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Subang, dan Kabupaten Garut.


Ini sejumlah aturan aktivitas dalam PPKM level 2: Aktivitas belajar-mengajar: Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan secara jarak jauh atau tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, aturan tatap muka dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62 persen, serta PAUD maksimal 33 persen.


Kemudian, Sistem Work from Office (WFO): Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Semua wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.


Aturan lainnya menyangkut makan di restoran dan tempat umum: Intinya, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat. Ingat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit sesuai pengaturan teknis oleh Pemerintah Daerah.


Menyangkut aktivitas di mal dan bioskop: kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan diperbolehkan berlangsung dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pembatasan waktu hingga 21.00 waktu setempat.


Perihal aktivitas di bioskop, pengunjung dan pegawai diwajibkan melakukan check in di aplikasi PeduliLindungi dulu sebelum memasuki bioskop. Kapasitas pengunjung maksimal 70 persen, dengan syarat berstatus hijau atau kuning.


Sementara itu, anak berusia 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran dalam bioskop boleh menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.


Menyangkut aturan di Tempat ibadah: Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2. Kapasitasnya, maksimal 75 persen, atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. ***