EmitenNews - Untuk meningkatkan efektivitas dan menjaga tingkat pengendalian kasus covid-19 pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) untuk dua pekan ke depan. Yakni dari tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan covid-19 (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas Kabinet, di Istana, Senin (5/4/2021).


“Pemerintah juga memperluas provinsi yang ikut PPKM (Mikro), yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya PPKM Mikro periode IV (23 Maret sampai dengan 5 April 2020) pembatasan diberlakukan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.


Airlangga menambahkan, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona orange 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus dalam satu RT.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan covid-19 lebih dicegah lagi,” ujarnya.

Kriteria PPKM Mikro secara nasional tetap seperti kriteria sebelumnya, yaitu yang memenuhi salah satu unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan serta tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.


Pada kesempatan tersebut, Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus covid-19 secara nasional yang cenderung lebih baik dari kondisi global.

Per 4 April, tingkat kasus aktif di Indonesia adalah 7,61 persen, lebih baik dari rata-rata dunia yang berada di 17,29 persen. Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.


Selain perpanjangan PPKM Mikro, dalam Rapat Terbatas Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.