Praktik Illegal Mining Marak di Indonesia, Ini Kata Pemerhati Hukum
:
0
Ilustrasi Harvey Moeis. dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining marak terjadi di Indonesia. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI salah satu buktinya. Penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Helena Lim, dan Harvey Moeis.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (1/4/2024), Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin sangat banyak ditemukan Indonesia. Utamanya di Kalimantan.
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian besar ditinjau dari berbagai aspek, utamanya adalah kerusakan lingkungan ," kata Deolipa Yumara.
Deolipa Yumara menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 areal tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022. WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.
Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan jumlah blok dan luas beragam. Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektare; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektare; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektare.
Kemudian Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektare; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektare; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektare. Lalu, Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektare; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektare; Maluku (2 WPR) 95,21 hektare; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektare;
Lalu Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektare; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektare; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektare; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektare. Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektare; Sulawesi Barat (3 WPR) 24,91 hektare; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektare.
Deolipa menyebut, ribuan hektare tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas.
Kementerian ESDM telah lalai
Related News
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman
Ini Masalah Serius, Industri Batik Indonesia Hadapi Regenerasi Perajin





