EmitenNews.com - Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengonfirmasi Adrianto menjadi salah satu dari 17 pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Selasa (15/09/2026).

“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kabar tersebut langsung memukul saham SMRA. Pada Selasa (15/9) pukul 11.15 WIB, saham SMRA anjlok 6,02% atau turun 20 poin ke level Rp312.

Secara intraday, SMRA dibuka di Rp332, sempat bertahan di Rp325-Rp328, kemudian longsor hingga menyentuh titik terendah Rp308 pada 10.39 WIB.

Hingga saat ini KPK belum merinci perkara yang menjerat Adrianto dan belasan pihak lainnya.