EmitenNews.com - Kalangan bos BUMN terlarang berpolitik. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.


Dalam PP yang memperbaharui PP sebelumnya bernomor 45 Tahun 2005 itu, terjadi perubahan yang melarang anggota direksi BUMN menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan atau wakil kepala daerah.


Dalam PP Pasal 22 seperti dikutip Minggu (12/6/2022), menyebutkan: anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah.


Tidak hanya jajaran direksi, komisaris BUMN juga dilarang. Pasal 55: melarang anggota komisaris dan dewan pengawasan BUMN menjabat sebagai anggota pengurus partai politik calon anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah. ***