EmitenNews.com - Posisi Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia (BNII) lowong. Itu menyusul pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid dari jabatan tersebut. Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid telah menyambangi meja direksi Bank Maybank Indonesia.
”Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid sudah kami terima,” tutur Muhamadian, Direktur Bank Maybank Indonesia, Kamis (3/2).
Ya, manajemen Bank Maybank Indonesia menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid pada Senin, 31 Januari 2022. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid.
Manajemen Bank Maybank Indonesia setidaknya butuh waktu paling lambat 90 hari setelah menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid tersebut. ”Ya, butuh proses sesuai regulasi,” imbuhnya.
Informasi tersebut sekaligus untuk memenuhi ketentuan pasal 9, dan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan komisaris emiten atau perusahaan terbuka. (*)
Related News

Serok 1,21 Miliar Saham AMAR, Jagat Raya Nikmati Diskon 25 PersenĀ

Surplus 55 Persen, STAA Paruh Pertama 2025 Raup Laba Rp656,72 Miliar

Borong 50 Pesawat Boeing, Ini Penjelasan Garuda Indonesia (GIAA)

AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun dari 1,22 Juta Agen

BEI Catat Penerbitan Obligasi Tembus Rp129,2T Hingga Medio Juli 2025

Prajogo Pangestu Borong 3 Juta Saham BREN Harga Atas Pasar