EmitenNews.com - Posisi Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia (BNII) lowong. Itu menyusul pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid dari jabatan tersebut. Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid telah menyambangi meja direksi Bank Maybank Indonesia.
”Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid sudah kami terima,” tutur Muhamadian, Direktur Bank Maybank Indonesia, Kamis (3/2).
Ya, manajemen Bank Maybank Indonesia menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid pada Senin, 31 Januari 2022. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid.
Manajemen Bank Maybank Indonesia setidaknya butuh waktu paling lambat 90 hari setelah menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid tersebut. ”Ya, butuh proses sesuai regulasi,” imbuhnya.
Informasi tersebut sekaligus untuk memenuhi ketentuan pasal 9, dan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan komisaris emiten atau perusahaan terbuka. (*)
Related News
Transaksi Makin Mudah, Bayar QRIS Bisa dengan Kartu Kredit BRI
Senyap! Batu Investasi Serok 161,89 Juta Saham PGJO
VICO Eksekusi Private Placement VINS Rp140 per Helai
Keponakan Prabowo Akuisisi 20 Persen Saham TRIN
Lego 335,76 Juta Saham DEWA, Investor Ini Raup Rp141 Miliar
Emiten Hapsoro (RATU) Beber Transaksi Baru





