EmitenNews.com - Jangan kalah dari pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus komprehensif. Terutama pada pola-pola baru yang menggunakan aset digital. Presiden berpesan Komite TPPU harus bekerja dua hingga tiga langkah lebih depan dari pelaku. 

Presiden Jokowi mengungkapkan hal tersebut dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Dalam acara tersebut hadir beberapa menteri dan kepala lembaga. Seperti Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Lainnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Dalam pengarahaannya Presiden berpesan Komite TPPU harus bekerja dua hingga tiga langkah lebih depan dari pelaku. Untuk itu, terus membangun kerja sama internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum, hingga pemanfaatan teknologi.

"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Jokowi

Merujuk data Crypto Crime Report Presiden menunjukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 triliun di tahun 2022. Karena itu, penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.

"Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," kata Jokowi.

Menanggapi seruan Presiden, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini pengawasan aset kripto masih dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, jika sudah berpindah ke OJK, pasti pihaknya akan mengawasi hal tersebut.

"Pada gilirannya nanti kami sebagai anggota Tim TPPU ini punya kewenangan untuk memantau hal hal tadi termasuk juga apakah penggunaannya beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan lain," ungkap Mahendra kepada wartawan di Istana Negara, pada Rabu, (17/4/2024).

Meski belum ada kewenangan pengawasan terhadap aset kriptonya, Mahendra menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang kewenangan untuk penyelidikan hingga penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***