EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memberikan insentif bagi investor dan industri yang berhasil memproduksi barang substitusi impor.


"Berikan insentif bagi investor dan industri yang mengembangkan dan memproduksi produk substitusi impor," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan secara daring dalam Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Selasa (29/11).


Inpres Nomor 2/2022 terkait dengan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan koperasi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Lebih lanjut Presiden menekankan bahwa pemberian insentif menjadi salah satu dari empat langkah yang diperlukan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Langkah lainnya adalah perlu peningkatan produk dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).


"Kemudian perlu ada percepatan proses digitalisasi untuk peningkatan penyerapan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi," sambungnya.


Dalam langkah tersebut, turut juga termasuk penggunaan kartu kredit pemerintah pusat dan daerah dalam pengadaan barang dan jasa. Langkah lainnya adalah peningkatan riset untuk menciptakan industri yang mampu mensubstitusi produk impor.


Dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri maka akan menambah lapangan kerja dan menjadi stimulus bagi industri-industri kecil. "Sehingga perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan," sambungnya.(fj)