Presiden Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK, Kewenangan Firli Bahuri Berakhir
:
0
Firli Bahuri. dok. VOI.
EmitenNews.com - Tidak ada lagi akses dan kewenangan Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
"Secara hukum karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Johanis Tanak memastikan, akses kepada Firli di KPK akan dicabut seiring dengan terbitnya Keprres pemberhentian sementara dari Presiden Jokowi. Itu juga berarti Firli Bahuri tidak akan lagi dilibatkan dalam penanganan perkara di KPK.
Menurut Johanis Tanak, pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dinyatakan sah di mata hukum usai Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian sementara.
"Pemberhentian Pak Firli sah menurut hukum pada saat ada keputusan presiden. Sah menurut hukum beliau tersangka, tapi kapan beliau berstatus tidak sah sebagai ketua atau pimpinan KPK itu berdasarkan keputusan presiden," kata Johanis Tanak.
Related News
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini
Edukasi Keuangan Syariah, BSN Terima Duta Siswa 24 Provinsi Indonesia
Dony Oskaria Ingatkan PT Pos: Jangan Sampai Ada Rekayasa Keuangan
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?





