EmitenNews.com - Manajemen Koka Indonesia (KOKA) mengklaim proses akuisisi masih on the track. Akuisisi oleh Ningbo Lixing Enterprise Management Co., Ltd. (NLEM) dalam tahap rencana, dan pembahasan lebih lanjut. Sampai saat ini, rencana aksi korporasi tersebut belum memiliki dasar hukum bersifat mengikat alias non-legal binding.

Hingga detik ini, Ningbo tidak memiliki saham yang diterbitkan, dan diedarkan perseroan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Mengenai rencana akuisisi dalam keterbukaan informasi pada 16 September 2025 dengan nomor surat 04.016/BOD/KOKA-IND/IX/2025 tentang rencana akuisisi Koka Indonesia oleh Ningbo.

Berdasar skenario, Ningbo akan mengakuisisi 63,5 perse saham perseroan. Jumlah saham yang akan diakuisi tersebut masih bersifat rencana, dan belum final. Jumlah akhir saham yang akan diakuisisi masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh perseroan, dan Ningbo beserta dengan hal lain yang perlu dibahas lebih lanjut.

”Dalam merencanakan proses akuisisi tersebut, perseroan dan Ningbo senantiasa akan mentaati semua peraturan perundangan berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada peraturan yang mengatur tentang pasar modal,” tukas Gao Jing, Direktur Utama Koka Indonesia.

Merujuk prospektus penawaran umum saham perseroan pada 3 Oktober 2023, surat pernyataan pengendali pada 29 Agustus 2023, dan ketentuan mengenai pembatasan saham (Lock Up) sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 tentang pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum, Ningbo telah memahami, dan menyadari keberlakuan ketentuan tersebut terhadap Gao Jing selaku pengendali utama saat ini. 

Mengenai itu, manajemen Koka mengklarifikasi kalau kehadiran Ningbo tidak serta merta sebagai pengendali baru tunggal menggantikan pengendali lama, melainkan hadir bersama dengan pengendali lama yang telah ada. ”So, kalau rencana akuisisi nanti telah disetujui Bursa Efek Indonesia (BEI), dan/atau badan otoritas lainnya, maka pemilik manfaat dan pengendali perseroan Gao Jing, dan Ningbo secara kolektif,” tegas Gao Jing. 

Di samping itu, Ningbo juga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan Lock Up bersama-sama dengan pengendali utama perseroan saat ini yakni Gao Jing. Perseroan dan Ningbo memahami dan setuju proses akuisisi akan bisa diselesaikan dengan baik setelah mendapatkan persetujuan dari pihak dan/atau badan otoritas terkait.

Termasuk namun tidak terbatas kepada persetujuan dari BEI dan/atau OJK dan/atau badan otoritas lainnya sesuai perarturan perundangan berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas kepada peraturan yang mengatur tentang pasar modal. (*)