PT Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
:
0
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. dok. RM.id.
EmitenNews.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan pantas bersedih. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina. Terpidana kasus korupsi itu tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024.” Demikiiiin dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik itu, membacakan amar putusan itu, pada Jumat (30/8/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024, diubah pada bagian terkait barang bukti.
Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Selain perubahan terkait barang bukti tersebut, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Periode 2009-2014 Karen Agustiawan atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Karen yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 Triliun ditahan per 19 September-8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK.
Dalam pembelaannya, Karen Agustiawan menegaskan pengadaan LNG di Pertamina bukan aksi dirinya sendiri, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional.
Related News
Bos Blueray Cargo Ungkap Suap Pegawai Bea Cukai Rp5 Miliar Sebulan
Korupsi Program MBG, Zulhas Ungkap Negara Tekor Rp1T Sebulan
Soal Sitaan Uang di Rumah Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi Ini
Ditahan KPK, ASN BPK Ini Ungkap Uang Suap Masuk Kantong Pimpinan
Akselerasi Ekonomi Syariah, Bank BSN Gandeng PP Muhammadiyah
Tingkat Adopsi AI Sudah Capai 92 Persen, Tapi...





