PT Jakarta Perkuat Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
:
0
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. dok. RM.id.
EmitenNews.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan pantas bersedih. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina. Terpidana kasus korupsi itu tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024.” Demikiiiin dikutip dari amar putusan yang diakses dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik itu, membacakan amar putusan itu, pada Jumat (30/8/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, namun hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024, diubah pada bagian terkait barang bukti.
Sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam proses hukum lain yang melibatkan tersangka lain, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Selain perubahan terkait barang bukti tersebut, Pengadilan Tinggi secara tegas menguatkan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Periode 2009-2014 Karen Agustiawan atas kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. Karen yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 Triliun ditahan per 19 September-8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK.
Dalam pembelaannya, Karen Agustiawan menegaskan pengadaan LNG di Pertamina bukan aksi dirinya sendiri, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres dan Surat Unit Kerja Presiden 4 sebagai pemenuhan proyek strategis nasional.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





