PT Pos Indonesia Bayar Kompensasi Keterlambatan Sukuk
:
0
Potret gedung Pos Indonesia. Foto: PT Pos Indonesia.
EmitenNews.com - PT Pos Indonesia mengumumkan telah membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Pembayaran Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 24 Juli 2026.
Hal ini terungkap dalam keterbukaan informasi, Senin (27/7) oleh Pos Indonesia. Di mana pada 24 Juli, Pos Indonesia menyatakan telah melakukan pembayaran cicilan imbal ijarah dan kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia tahap I tahun 2024 ke-6.
“Pada tanggal 22 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) telah mengirimkan surat kepada KSEI dengan nomor: 483/SVP2/07/2026 perihal Permohonan Pembayaran Cicilan Imbalan ljarah & Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan Sukuk ljarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C,” tulis Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, dikutip Senin (27/7).
Manajemen juga menerangkan, pada tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I tahun 2024 Seri A-C ke-6 (enam).
Termasuk melakukan pembayaran kompensasi atas keterlambatan pembayaran sukuk tersebut.
“Bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah kami kirimkan melalui email kepada KSEI,” tulis Iwan.
Ia juga menegaskan tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, huku, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha.
“Tidak terdapat dampak,” pungkas Iwan.
Related News
Gubernur BI Mendadak Mundur, IHSG Sempat Dibuka Merah!
Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Siap Melenting
Proyeksi IHSG Usai Gubernur BI Mundur, Analis Cermati Sektor Perbankan
Sentimen BI Masih Topang IHSG, Simak Analisis KISI
IHSG Rawan Koreksi, Pantau Saham-Saham Ini
Perang Meluas, IHSG Lanjut Tertekan





