EmitenNews.com -PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dorong anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO) untuk divestasikan asetnya guna pembayaran utang. Menilik laporan keuangan perusahaan, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021 sebesar Rp 200 miliar. Selain itu, perusahaan juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo sampai dengan tahun depan.

 

Antara lain, Obligasi berkelanjutan II tahap 2 2021 senilai Rp 300 miliar dengan jatuh tempo pada 15 Februari 2022, Obligasi I Tahap 2 2019 senilai Rp 800 miliar dengan jatuh tempo pada 22 Februari 2022, Obligasi I Tahap 3 2019 senilai Rp 534 miliar dengan jatuh tempo pada 19 Juli 2022.

 

Kemudian, SKBDN jatuh tempo senilai Rp 492,50 miliar pada Juni 2021-April 2022, Sindikasi BTPN dengan jatuh tempo pada Januari-Oktober 2022, dan MTN XIV senilai Rp 120 miliar dengan jatuh tempo pada 30 Juli 2022.

 

Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa menyebutkan dari induk mendorong PPRO untuk melakukan divestasi aset terutama landbank dan kepemilikan saham di entitas anak maupun asosiasi. Diantaranya melalui PMO BUMN Karya Bidang aset recycling yang dikoordinir Kementerian BUMN dengan konsultan Danareksa. “Dengan demikian dana hasil divestasi dapat digunakan untuk mengurangi jumlah debt,” ujarnya

 

Nah, untuk melunasi kewajiban MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021, Yuyus menyebutkan anak usaha tersebut akan menggunakan dana hasil PUB Obligasi II Tahap 3 PPRO tahun 2021. Adapun, jumlah pokok obligasi sebesar-besarnya Rp 500 miliar.