PTPP Restrukturisasi Utang Rp18T, Ada Opsi Bayar dari Hasil Divestasi
:
0
Salah satu proyek PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
EmitenNews.com - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) meneken Master Restructuring Agreement (MRA) atau Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi dengan empat bank BUMN pada 10 September 2026. Nilai utang yang direstrukturisasi mencapai Rp18,2 triliun.
Direktur Keuangan PTPP Faizal Rahmad menjelaskan, jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan MRA, yang mencakup pokok dan bunga per Juli 2026, secara keseluruhan mencapai Rp18,2 triliun.
Adapun empat kreditur yang menyetujui restrukturisasi tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri juga bertindak sebagai Agen Fasilitas dalam MRA tersebut.
Dalam perjanjian tersebut, PTPP dan para kreditur menyepakati pengelompokan utang ke dalam beberapa skema pembayaran. Untuk Tranche A, nilai pinjaman berjangka mencapai sekitar Rp13,33 triliun. Pembayarannya akan diselesaikan selama 15 tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema balloon payment.
"Bunga atau bagi hasil Tranche A ditetapkan 3,5% per tahun. Dari jumlah tersebut, 1% dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, sedangkan 2,5% ditangguhkan dan baru dibayarkan pada 2041," ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, Tranche B memiliki nilai sekitar Rp4,05 triliun. Utang ini akan diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun sejak Tanggal Efektif dengan skema bullet payment dan sumber pembayaran berasal dari hasil divestasi yang dilakukan PTPP.
Untuk Tranche B, bunga atau bagi hasil ditetapkan sebesar 1% per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan.
Selain kedua tranche tersebut, terdapat Tranche C yang mencakup bunga atau bagi hasil yang timbul sejak Tanggal Persetujuan Standstill hingga Tanggal Efektif.
Pembayaran kembali Tranche C akan dilakukan secara cicilan selama 18 bulan sejak Tanggal Efektif tanpa dikenakan bunga atau bagi hasil.
PTPP juga memiliki Utang/Pembiayaan yang Dikecualikan, yakni fasilitas modal kerja yang diberikan oleh kreditur tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek atau bowheer Perseroan. Pembayaran kembali utang tersebut bersifat independen dari arus kas yang tersedia dari proyek terkait.
Related News
KLBF Buka Opsi Delisting EPMT Jika Tak Bisa Penuhi Free Float
Presdir ASBI Hastanto Mundur Usai Direktur Keuangan Dibebastugaskan
Punya Pabrik Baru, SMLE Bidik PT Sinarom Beroperasi Penuh di 2027
Tersengat Gejolak Global, Kalbe (KLBF) Bakal Tinjau Ulang Capex 2026
SMLE Belum Bahas Dividen, Pilih Fokus Perluas Ekosistem Bisnis
4 Saham Masuk Daftar UMA Bursa, Termasuk Emiten FCA dari Grup Astra





