EmitenNews.com - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mengumumkan telah melakukan transaksi material senilai Rp9,63 triliun terkait restrukturisasi kewajiban PT PP Properti Tbk. (PPRO). Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari putusan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PPRO yang disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025.
Perseroan tercatat memiliki 64,96% saham PPRO dan berstatus sebagai kreditor utama dengan tagihan yang terbagi atas:
Tagihan Separatis: Rp2,00 triliun
Tagihan Konkuren: Rp7,63 triliun
Berdasarkan putusan tersebut, kewajiban PPRO kepada PTPP akan diselesaikan melalui mekanisme konversi menjadi Perpetual Loan. Untuk itu, pada 26 September 2025, PTPP dan PPRO menandatangani dua perjanjian:
Perjanjian Perpetual Separatis senilai Rp2,00 triliun
Perjanjian Perpetual Konkuren senilai Rp7,63 triliun
Perpetual Loan ini memiliki jangka waktu hingga 28 tahun, termasuk masa tenggang 15 tahun, dengan tingkat bunga rendah (0,75%–0,85% per tahun). Pembayaran bunga dan pokok akan dilakukan sesuai kemampuan arus kas PPRO, sementara PPRO tetap memiliki opsi menebus pinjaman lebih awal.
Agus Purbianto Direktur Keuangan PTPP dalam keterangannya Senin (29/9) menegaskan bahwa transaksi ini merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan. Perseroan juga menegaskan tidak ada aliran dana atau perpindahan aset baru dalam pelaksanaan transaksi tersebut.
“Langkah ini adalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus mendukung restrukturisasi PPRO agar dapat menjaga kelangsungan usaha,” tulis manajemen PTPP dalam keterangannya.
Related News
Pengendali MDLA Sebar 45 Persen Saham, Ini 2 Sosok Penerimanya!
Cek 11+42 Konstituen MSCI Indonesia, Bakal Primadona Fund Manager
BIPI Gandeng Entitas Tommy Soeharto Garap 5 Proyek Rp25,5 Triliun
Free Float 94 Persen, TAXI Boncos 999 Persen Akhir 2025
TLKM Penghuni Tetap MSCI, Bank of New York Borong 223,67 Juta Lembar
Pacu Recurring Income, INPP Kebut 23 Mall Semarang





