EmitenNews.com - PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mengumumkan telah melakukan transaksi material senilai Rp9,63 triliun terkait restrukturisasi kewajiban PT PP Properti Tbk. (PPRO). Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari putusan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PPRO yang disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025.
Perseroan tercatat memiliki 64,96% saham PPRO dan berstatus sebagai kreditor utama dengan tagihan yang terbagi atas:
Tagihan Separatis: Rp2,00 triliun
Tagihan Konkuren: Rp7,63 triliun
Berdasarkan putusan tersebut, kewajiban PPRO kepada PTPP akan diselesaikan melalui mekanisme konversi menjadi Perpetual Loan. Untuk itu, pada 26 September 2025, PTPP dan PPRO menandatangani dua perjanjian:
Perjanjian Perpetual Separatis senilai Rp2,00 triliun
Perjanjian Perpetual Konkuren senilai Rp7,63 triliun
Perpetual Loan ini memiliki jangka waktu hingga 28 tahun, termasuk masa tenggang 15 tahun, dengan tingkat bunga rendah (0,75%–0,85% per tahun). Pembayaran bunga dan pokok akan dilakukan sesuai kemampuan arus kas PPRO, sementara PPRO tetap memiliki opsi menebus pinjaman lebih awal.
Agus Purbianto Direktur Keuangan PTPP dalam keterangannya Senin (29/9) menegaskan bahwa transaksi ini merupakan implementasi langsung dari putusan pengadilan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan. Perseroan juga menegaskan tidak ada aliran dana atau perpindahan aset baru dalam pelaksanaan transaksi tersebut.
“Langkah ini adalah bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus mendukung restrukturisasi PPRO agar dapat menjaga kelangsungan usaha,” tulis manajemen PTPP dalam keterangannya.
Related News
BRImo Tembus 44,4 Juta User, Transaksi Harian Capai Rp25 Triliun!
RUPSLB Garuda (GIAA) Restui Suntikan Modal Rp23,67T dari Danantara
DSSA Grup Sinarmas Sebut Mau Lunasi Surat Utang Rp405,5M
BEI Tetapkan Harga Teoretis Saham ASRM Usai Bagi Dividen Saham 20:1
Direktur Emiten Sekuritas Milik Hapsoro Tiba-tiba Mundur, Ada Alasan?
Direktur Antam (ANTM) Manuver Lagi! Jual di Atas, Serok di Bawah





