EmitenNews.com - PT Pudjiadi & Sons Tbk. (PNSE) melaporkan penjualan aset tetap berupa tanah milik entitas terafiliasi anak usaha yakni, PT Bali Realtindo Benoa, kepada PT Berkat Benoa Properindo senilai Rp152,4 miliar.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterbitkan Dadang Suwarsa, Corporate Secretary PNSE, transaksi dilakukan pada 7 Agustus 2025 dengan luas tanah sekitar 40.640 meter persegi berlokasi di Kuta, Bali. 

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani di hadapan Notaris I Nyoman Suryawan, SH. Adapun, penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tertanggal 30 September 2026.

Dadang menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Adapun, data pantauan harga saham PNSE pada penutupan sesi II

Rabu (13/8) melonjak naik 25% hingga menempel di Auto-Rejection Atas (ARA) di harga Rp875.