Puncaki ARA Saat yang Lain ARB, Saham STAR Berujung Suspensi
:
0
Potret produk dan logo milik emiten PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR).
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Buana Artha Anugerah Tbk. (STAR) mulai Kamis (29/1/2026). Suspensi diberlakukan setelah saham STAR bergerak tidak wajar di tengah tekanan hebat pasar.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, penghentian sementara dilakukan dalam rangka perlindungan investor dan menjaga perdagangan efek tetap teratur.
Pada perdagangan sebelumnya, Rabu (28/1/2026), saham STAR ditutup melonjak sendiri dengan menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) 24,80 persen atau naik 155 poin ke level Rp780.
Kenaikan tersebut terjadi saat mayoritas saham lain justru tertekan dan banyak yang menyentuh Auto Rejection Bawah (ARB) seiring koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) imbas keputusan MSCI.
Tercatat beberapa saham ARB pada penutupan perdagangan Rabu (28/1) seperti CDIA terkoreksi ARB -15,00% ke level Rp1.190. ZATA turun ARB melemah -15,00% ke level Rp85. DFAM ambles ARB -15,00% ke level Rp102. DSSA turun -15,00% ke level Rp98.600. IMPC melemah ARB atau turun -15,00% ke level Rp3.060.
Suspensi kali ini menjadi yang ketiga bagi saham STAR. Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham STAR pada 1 Desember 2025 dan kembali disuspensi jilid kedua pada 3 Desember 2025. Dengan riwayat tersebut, saham STAR berpotensi kembali dikunci hingga waktu panjang bahkan, dapat mencapai satu bulan perdagangan lamanya.
BEI memaparkan, perdagangan saham STAR akan dibuka kembali setelah terdapat kejelasan informasi yang dinilai memadai oleh Bursa.
Related News
Saham Produsen GT Man (RICY) Top Loser, Direksi Jual Habis Kepemilikan
Usai Jual Aset Rp65M, Lancartama Sejati (TAMA) Ungkap Diakuisisi DBS
WSKT Catat Kontrak Baru Rp3,1 Triliun, Kebut Bandara Timor Leste
RATU Bagi Dividen Rp122,17 Miliar, 46 Persen Laba 2025
Aktor hingga Keponakan Luhut Kompak Mundur usai RAAM Merugi Rp34M
TAMA Minta Restu Pemegang Saham untuk Jual Aset Premium di Jaksel





