Punya Saham SUDI? Delisting 2008, Kini Mau Buyback Rp1

Lantai perdagangan saham di BEI.
EmitenNews.com - PT Surya Dumai Industri Tbk. (SUDI) menyampaikan bahwa telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 23 September 2025.
Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.752.838.787 saham atau 86,93% dari total saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
Direktur Utama SUDI, Vinsenxius dalam keterangan resmi menuturkan bahwa pemegang saham menyetujui tiga agenda utama secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat. Salah satu keputusan strategis yang diambil adalah perubahan status Perseroan dari Perusahaan Terbuka (Tbk.) menjadi Perusahaan Tertutup (non-Tbk.).
Perubahan status tersebut menandai langkah awal Perseroan untuk delisting secara sukarela dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seiring dengan itu, RUPSLB juga menyetujui rencana pembelian kembali (buyback) saham publik sebagai bagian dari proses transisi tersebut.
"Salah satu poin penting dalam keputusan rapat adalah penetapan harga pembelian kembali saham sebesar serendah-rendahnya Rp1 per lembar saham. Namun, harga akhir pelaksanaan buyback akan mengikuti hasil penilaian Penilai Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang telah ditunjuk dalam rapat,"katanya.
Sebagai tindak lanjut, kata Vinsenxius, RUPSLB juga menyetujui pelaksanaan Tender Offer terhadap saham publik yang beredar, sebagai mekanisme pelaksanaan buyback.
Tender Offer tersebut akan dilakukan berdasarkan harga yang ditentukan oleh KJPP dan disetujui oleh pemegang saham.
Dalam seluruh proses ini, pemegang saham memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menjalankan seluruh tindakan hukum, administratif, dan korporasi yang diperlukan demi kelancaran proses perubahan status perusahaan dan pelaksanaan buyback.
Langkah ini menandai perubahan strategis bagi SUDI, yang sebelumnya tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia, dan kini bersiap kembali menjadi perusahaan tertutup.
Tidak disebutkan secara rinci alasan strategis dari perubahan status ini, namun manuver ini umum dilakukan oleh perusahaan yang ingin lebih fleksibel dalam menjalankan restrukturisasi bisnis atau mengubah arah strategis jangka panjangnya.
Sebagai informasi, Saham PT Surya Dumai Industri Tbk (SUDI) delisting secara paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 5 Februari 2008 karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan tercatat dan masalah kelangsungan usaha (going concern).
SUDI juga memenuhi ketentuan delisting yakni telah dihentikan perdagangan (suspensi) sahamnya selama 2 tahun di pasar reguler dan pasar tunai.
Pada tahun 2006, Entitas telah menghentikan aktivitas produksi panel kayu/kayu lapis akibat dari perolehan bahan baku kayu bulat yang semakin sulit.
PT Surya Dumai Industri Tbk. (SUDI) sahamnya dimiliki oleh Grup Surya Dumai yang didirikan oleh Martias dan merupakan bisnis warisan yang kemudian dikelola oleh anaknya, Ciliandra Fangiono, yang juga CEO First Resources Ltd.
PT Surya Dumai Industri Tbk. (SUDI) Berdiri sebagai pabrik kayu lapis di Perawang, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau PT Surya Dumai Industri Tbk ( Perseroan ) yang didirikan pada tahun 1979.
Related News

Direktur LCKM Mundur, Saham Ikut Drop 3,12 Persen

CDIA Tegaskan Tidak Ada Rencana Akuisisi ExxonMobil

Komut UFOE Cicil Beli Lagi Saat Harga Merosot, Buat Apa?

Bos IDPR Rajin Beli, Saham Langsung Melejit 9 Persen

Bos IKAN Buang 20 Juta Lembar Saat Harga Naik

Pengendali NICK Kembali Lepas 4 Juta Lembar Harga Premium, Ada Apa?