Putusan OJK, Saham Master Print (PTMR) Kini Berefek Syariah
Ilustrasi logo PT Master Print Tbk. (PTMR). dok. Master Print.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Master Print Tbk. (PTMR) sebagai Efek Syariah. Untuk itu, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-48/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Master Print Tbk. sebagai Efek Syariah.
Informasi yang ada, Senin (7/10/2024), disebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
OJK mengeluarkan keputusan tersebut, sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Master Print Tbk,.
Untuk diketahui, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Seperti diketahui, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***
Related News
Pendapatan Tumbuh 44 Persen, Laba Bersih Fuji Finance (FUJI) Melesat
Arus Kas Operasi Berbalik Positif, Likuiditas GPSO Melesat Tajam
Tanpa Dukungan Kredit Bank Lagi, Ini Pilihan Waskita Karya (WSKT)
Pengendali Arkadia Digital (DIGI) Serok Saham Rp1,8M
WTON Rajai Pasar, Kantongi Pendapatan Rp2,5T di Q3-2025
CUAN Dipegang Prajogo 84,08%! Investor Tembus 111.665 Orang





