Rapat Paripurna DPR Tidak Kuorum, RUU Pilkada Gagal Disahkan
:
0
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan rapat paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan Revisi Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi UU ditunda. dok.Liputan6.com. Radityo.
EmitenNews.com - Di tengah ramainya unjuk rasa pro putusan MK, DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) pagi. Rapat paripurna terpaksa dijadwalkan ulang lantaran jumlah anggota yang hadir itu tidak memenuhi kuorum.
"Sebanyak 89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.
Sebelumnya, rapat paripurna tersebut sempat diskors selama lebih kurang 30 menit. Tetapi, anggota DPR yang hadir secara fisik maupun daring tetap tidak memenuhi kuorum sehingga terpaksa akan dijadwalkan ulang.
Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. Sebab, Ketua DPP PDIP tersebut sedang berada di luar negeri untuk memenuhi undangan parlemen Hongaria dan Serbia.
Indra Iskandar menjelaskan, pertemuan bilateral antarparlemen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.
Rapat paripurna pada Kamis pagi hanya memiliki satu agenda, yakni mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Tetapi, rapat terpaksa ditunda, karena pesertanya tidak memenuhi kuorum.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi.
Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Karena itu, Dasco memastikan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak akan dilakukan pada Kamis hari ini. Sebab, menurut dia, harus ada mekanisme yang ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali.
Namun, Dasco mengaku, belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya bakal digelar. “Kita akan lihat mekanisme yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya.
Related News
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman





