Rapat Tertutup Hasilkan Putusan, Hakim Konstitusi Suhartoyo jadi Ketua MK
:
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. dok. Nawacita Post.
EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi kini dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup, Kamis (9/11/2023), yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyepakati Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pimpinan sebelumnya, dicopot Majelis Kehormatan MK, yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023), karena melanggar etik berat hakim konstitusi.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," kata Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Kita tahu, pemilihan Ketua MK ini, merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ini semua buntut dari putusan MK, yang diketuai Anwar Usman, Senin (16/10/2023), yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023). Putusannya kontroversial, dan mengundang reaksi masyarakat, terutama para ahli hukum.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK dituding merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





