Reli Harga Agresif, YPAS Disuspensi, UDNG Senasib Karena Turun Tajam
:
0
Ilustrasi gedung BEI disertai kurva dan candle naik turunnya suatu indeks.
EmitenNews.com - Perdagangan saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk. (YPAS) dan PT Agro Bahari Nusantara Tbk. (UDNG) resmi dihentikan sementara (disuspensi) Bursa Efek Indonesia sebagai respons atas pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Selasa (7/4/2026), menyusul lonjakan tajam pada YPAS dan penurunan signifikan pada UDNG.
Untuk YPAS, suspensi dilakukan setelah reli harga yang sangat agresif dalam waktu singkat. Pada perdagangan Senin (6/4/2026), saham ini ditutup di level Rp1.730, mencerminkan kenaikan 130,67 persen dalam sepekan dan melonjak hingga 214,55 persen dalam sebulan.
Bursa menilai kondisi ini perlu didinginkan guna memberikan ruang bagi investor untuk mencermati informasi secara lebih rasional.
Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan, “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS), dan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham YPAS pada tanggal 7 April 2026.”
Berbanding terbalik, saham UDNG justru disuspensi akibat tekanan jual yang tajam. Pada perdagangan terakhir, saham ini ditutup di level Rp750, setelah terkoreksi 16,67 persen dalam sepekan dan merosot hingga 65,12 persen dalam satu bulan terakhir.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keteraturan pasar sehingga memicu penghentian sementara perdagangan.
Dalam keterbukaan informasi, BEI menjelaskan, “Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham UDNG di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 April 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.”
Secara umum, suspensi pertama seperti kasus YPAS akan berlaku berlangsung selama satu hari perdagangan sebagai bentuk cooling down.
Sementara itu, untuk kasus seperti UDNG yang telah memasuki suspensi lanjutan, potensi penghentian perdagangan dapat berlangsung lebih lama, bahkan hingga satu pekan bursa, tergantung evaluasi lanjutan otoritas.
Related News
OJK Beber 4 Pilar Utama Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026-2030
ETF Emas Segera Meluncur, BEI Kantongi Minat dari Sejumlah AB
Tarik Portofolio Asing dengan Iming-iming Insentif, Ini Penjelasan BI
Porsi Kepemilikan Asing di SRBI Naik Jadi 27,11 Persen, Total Rp288T
Lepas Jerat Suspensi, Saham Ini Melesat 26 Persen
BEI Jatuhkan Sanksi SP3 ke Perusahaan Ini





