EmitenNews.com - Pemerintah mulai mengkaji ulang arah kebijakan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Evaluasi ini dilakukan karena mayoritas hasil pengolahan industri hilirisasi saat ini masih didominasi produk setengah jadi yang jumlahnya kian membludak di berbagai daerah.

Pemerintah ingin memastikan bahan baku antara tidak terus-menerus diekspor ke luar negeri, melainkan dilanjutkan hingga menjadi barang jadi di dalam negeri. Langkah strategis ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Senin (2/11/2026).

"Tetapi jujur saya katakan kepada teman-teman pengusaha, industri hilirisasi kita sekarang masih mayoritas produknya itu baru di tengah, baru di 60-50%. Dan ini membludak sekarang," kata Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Senin (2/11/2026).

Melalui kajian yang sedang berjalan, pemerintah menimbang apakah izin pembangunan smelter yang hanya menghasilkan produk antara masih memungkinkan diberikan atau harus diwajibkan menyerap hingga rantai produk akhir.

"Yang perlu kita dorong adalah produk akhirnya, supaya bahan baku setengah jadi tidak semuanya diekspor ke luar. Jadi Indonesia ini benar-benar mendapatkan manfaatnya secara utuh. Ini yang sekarang kita lagi mau kaji," ujar Bahlil.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa penataan rantai pasok industri berikutnya difokuskan pada peningkatan nilai tambah, seperti bahan pembentuk katoda dan komponen ekosistem baterai kendaraan listrik.

Kebijakan ini mengacu pada sukses hilirisasi nikel sebelumnya. Nilai ekspor nikel Indonesia yang pada periode 2017–2019 hanya menyumbang USD3,3 miliar melonjak signifikan hingga menyentuh USD34 miliar setelah ekspor mentah dihentikan dan pengolahan domestik diwajibkan.

Pengetatan kajian smelter ini dianggap penting untuk memperkuat struktur manufaktur nasional, meningkatkan penerimaan negara, dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan cadangan mineral bagi industri dalam negeri.(*)