Remisi HUT RI 2023, Cek Daftar 16 Koruptor Yang Langsung Bebas
Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. dok. Media Indonesia.
Pemberian remisi itu juga dinikmati oleh dua napi korupsi, yang sebelumnya adalah tokoh partai politik. Di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Tetapi, eks Ketua DPR RI ini, tetap harus mendekam di penjara. Begitu pun, mantan Menpora, yang juga eks politikus PPP Imam Nahrawi.
Sejumlah narapidana korupsi bisa menikmati udara bebas, karena mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, meski berstatus hukum bebas bersyarat dengan kewajiban melapor rutin. Salah satu di antaranya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel itu, divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta pada 2021. ***
Related News
Danantara Pastikan Groundbreaking Peternakan Ayam 6 Februari 2026
Harga Emas Antam Lompat Rp102.000 Per Gram
Bertemu Investor, Airlangga Pastikan Pemerintah Jaga Stabilitas Pasar
Purbaya Optimis Pertumbuhan Ekonomi Dekati 8 Persen Pada 2029
Menkeu Purbaya Terima Laporan Januari 2026 Pajak Tumbuh 30 Persen
BPD Bali Catat Laba Bersih Rp1,1 Triliun, Bagikan Dividen Rp878 Miliar





