Remisi HUT RI 2023, Cek Daftar 16 Koruptor Yang Langsung Bebas
                                    Koordinator Humas Ditjen PAS Rika Aprianti. dok. Media Indonesia.
Pemberian remisi itu juga dinikmati oleh dua napi korupsi, yang sebelumnya adalah tokoh partai politik. Di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Tetapi, eks Ketua DPR RI ini, tetap harus mendekam di penjara. Begitu pun, mantan Menpora, yang juga eks politikus PPP Imam Nahrawi.
Sejumlah narapidana korupsi bisa menikmati udara bebas, karena mendapat remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI, meski berstatus hukum bebas bersyarat dengan kewajiban melapor rutin. Salah satu di antaranya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, yang akhirnya bisa menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel itu, divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta pada 2021. ***
Related News
                            Jurus Purbaya Tempatkan Rp200T di Himbara Ampuh Pacu Likuiditas
                            Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Gram
                            Beruntun 65 Bulan, BPS Catat Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
                            OJK Pastikan Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit, Cek Persyaratannya
                            Permintaan Domestik Terus Menguat, PMI Manufaktur Oktober Naik ke 51,2
                            Nilai Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksikan USD360 Miliar di 2030
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




