Resmi di Bawah Kendali Bank Jatim, Bank Banten Beri Respons Begini
Gedung Bank Banten, FOTO-Dok Bank Banten
EmitenNews.com - BPD Banten (Perseroda) resmi menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) BPD Jatim alias Bank Jatim. Kepastian tersebut efektif pada 15 Desember 2025.
Dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bank Banten Ferdy Ardian menuturkan, pembentukan KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim telah ditatausahakan dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan demikian, kata Ferdy, sejak tanggal efektif, Bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali II dari Bank Banten.
Dia juga mengutarakan, efektifnya KUB menghadirkan dukungan nyata dari Bank Jatim selaku Bank BPD yang kuat, sehat dan berpengalaman, tidak saja dalam bentuk penguatan permodalan dan likuiditas, namun juga peningkatan Tata Kelola/Manajemen Risiko, perbaikan kualitas layanan perbankan, sekaligus perluasan dan sinergi ragam produk dan jasa serta layanan Teknologi Informasi/digitalisasi.
Sinergi ini, kata Ferdy juga menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan Bank Banten dapat tumbuh semakin sehat, berkelanjutan dan memenuhi seluruh harapan masyarakat. (*)
Related News
Melonjak 36 Persen, Laba Grup Djarum (SUPR) Sentuh Rp1,32 Triliun
Songsong Dividen, Thomas Rajin Serok Saham ASII
Melorot 40 Persen, Laba CEKA Sisa Rp194,59 Miliar
Pasok Ribuan Truk Agrinas, Entitas PMJS Tarik Fasilitas Rp2,84 Triliun
Putus Episode Negatif, Laba MKNT Meroket 146,59 Persen
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!





