EmitenNews.com - BPD Banten (Perseroda) resmi menjadi bagian dari Kelompok Usaha Bank (KUB) BPD Jatim alias Bank Jatim. Kepastian tersebut efektif pada 15 Desember 2025.

Dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bank Banten Ferdy Ardian menuturkan, pembentukan KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim telah ditatausahakan dalam administrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, kata Ferdy, sejak tanggal efektif, Bank Jatim menjadi Pemegang Saham Pengendali II dari Bank Banten.

Dia juga mengutarakan, efektifnya KUB menghadirkan dukungan nyata dari Bank Jatim selaku Bank BPD yang kuat, sehat dan berpengalaman, tidak saja dalam bentuk penguatan permodalan dan likuiditas, namun juga peningkatan Tata Kelola/Manajemen Risiko, perbaikan kualitas layanan perbankan, sekaligus perluasan dan sinergi ragam produk dan jasa serta layanan Teknologi Informasi/digitalisasi.

Sinergi ini, kata Ferdy juga menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan Bank Banten dapat tumbuh semakin sehat, berkelanjutan dan memenuhi seluruh harapan masyarakat. (*)