EmitenNews.com - Pemerintah menyiapkan total anggaran Rp1,2 triliun untuk alokasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) khusus penanggulangan bencana alam dan keadaan darurat sepanjang tahun 2026. Penyaluran cadangan pangan tersebut didistribusikan melalui penugasan kepada Perum Bulog.

Selain dana khusus bencana, pemerintah mengalokasikan Rp17,5 triliun untuk program bantuan pangan beras tahap kedua periode Juli, Agustus, dan September. Saat ini, total stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) nasional tercatat aman di angka 5,17 juta ton per 21 Agustus 2026.

Mengutip siaran pers Badan Pangan Nasional (Bapanas), instrumen anggaran tersebut langsung direalisasikan untuk penanganan pascabencana gempa bumi di lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Total alokasi beras yang digelontorkan untuk NTT mencapai 6,8 ribu ton.

"Khusus untuk bantuan bencana alam NTT itu yang terdampak 5 kabupaten. Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sikka, dan Nagekeo. Kemudian jumlah semuanya itu ada 6,8 ribu ton. Kalau dikalikan Rp14.000 per kilogram, ketemu sekitar Rp95,2 miliar," ungkap Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Rincian alokasi per 19 Agustus terdiri dari 990,3 ton program bantuan bencana dan 5,81 ribu ton bantuan pangan beras reguler. Bantuan tersebut disalurkan untuk Kabupaten Manggarai (1,87 ribu ton), Manggarai Timur (1,81 ribu ton), Ngada (531,09 ton), Sikka (1,28 ribu ton), dan Nagekeo (1,28 ribu ton).

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan bantuan pangan dilakukan secara cepat dan taktis di lapangan.

"BNPB bisa ambil duluan, proses izin persetujuannya belakangan. Karena yang setujui, saya sebagai Kepala Bapanas. Kami sudah cek langsung, kekuatan kita di sini sampai 1 tahun aman," ujar Amran saat meninjau langsung lokasi terdampak gempa di Manggarai.

Sejak Januari hingga 21 Agustus 2026, akumulasi penggelontoran CBP di seluruh Indonesia telah mencapai 1,65 juta ton untuk program SPHP, bantuan pangan reguler, hingga tanggap darurat bencana.(*)