EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan asas lex favor reo pada putusan akhir kasus korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Upaya hakim untuk mempertimbangkan hukum yang lebih menguntungkan itu, merespons nota keberatan, atau eksepsi penasihat hukum Nadiem, seperti disampaikan Senin pekan lalu dalam persidangan sebelumnya.

"Hal ini akan dipertimbangkan apabila relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar hakim anggota Sunoto dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Pernyataan tersebut merespons nota keberatan penasihat hukum Nadiem yang mendalilkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf L, yang mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi, maka dakwaan seharusnya menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru.

Menanggapi dalil tersebut Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain menurut UU.

Menurut Hakim Sunoto, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan UU khusus atau lex specialis, yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana korupsi dan tetap berlaku.

Untuk penerapan asas lex favor reo, dalam pandangan Majelis Hakim memerlukan perbandingan dan pertimbangan mendalam mengenai ketentuan mana yang lebih menguntungkan terdakwa, baik dari segi rumusan delik maupun ancaman pidana. Hal itu harus diputus bersama-sama dengan pokok perkara setelah berbagai fakta hukum terungkap di persidangan.

"Dengan demikian keberatan ini harus ditolak dengan catatan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo dalam putusan akhir," ucap Sunoto.

Majelis Hakim menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil yang diajukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.

Dalam pandangan majelis hakim keberatan-keberatan Nadiem dan penasehat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Perbuatan tindak pidana korupsi itu, antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. JPU menilai hal itu tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Jaksa menduga kerugian negara dalam kasus ini, meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai USD44,05 juta, setara dengan Rp621,39 miliar. Kerugian muncul akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Melalui tindakan itu, jaksa menduga Nadiem telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai USD786,99 juta.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***