EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan asas lex favor reo pada putusan akhir kasus korupsi yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Upaya hakim untuk mempertimbangkan hukum yang lebih menguntungkan itu, merespons nota keberatan, atau eksepsi penasihat hukum Nadiem, seperti disampaikan Senin pekan lalu dalam persidangan sebelumnya.

"Hal ini akan dipertimbangkan apabila relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar hakim anggota Sunoto dalam sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Pernyataan tersebut merespons nota keberatan penasihat hukum Nadiem yang mendalilkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf L, yang mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi, maka dakwaan seharusnya menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP baru.

Menanggapi dalil tersebut Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain menurut UU.

Menurut Hakim Sunoto, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, merupakan UU khusus atau lex specialis, yang mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana korupsi dan tetap berlaku.

Untuk penerapan asas lex favor reo, dalam pandangan Majelis Hakim memerlukan perbandingan dan pertimbangan mendalam mengenai ketentuan mana yang lebih menguntungkan terdakwa, baik dari segi rumusan delik maupun ancaman pidana. Hal itu harus diputus bersama-sama dengan pokok perkara setelah berbagai fakta hukum terungkap di persidangan.

"Dengan demikian keberatan ini harus ditolak dengan catatan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo dalam putusan akhir," ucap Sunoto.

Majelis Hakim menolak nota keberatan Nadiem lantaran berbagai keberatan formil yang diajukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.

Dalam pandangan majelis hakim keberatan-keberatan Nadiem dan penasehat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.