EmitenNews.com - Bank Central Asia (BBCA) angkat suara mengenai gugatan Eko Darmayanto. Ya, Eko menggugat perseroan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan itu ajukan dengan dugaan perbuatan melawan hukum. 


”Pada 27 Februari 2023, kami telah menerima relaas panggilan sidang dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst beserta Gugatan dari Bapak Eko Darmayanto dengan jadwal sidang Kamis, 9 Maret 2023,” tulis Raymon Yonarto, Corporate Secretary Bank Central Asia. 


Intinya, gugatan Eko itu mempermasalahkan mengenai tidak adanya keterbukaan informasi atau fakta material soal kasus hukum yang mendera Diah Soemedi, pemegang saham Bank Royal Indonesia, dalam perkara PT The Master Steel Manufactory pada saat proses pengambilalihan Bank Royal Indonesia oleh perseroan. Kondisi itu, menyebabkan harga saham perseroan yang dibeli Eko, tidak mencerminkan harga sebenarnya. Efeknya, Eko mengalami kerugian langsung atas harga saham perseroan senilai Rp5.075.000, atau setara dengan 700 lembar saham. 


Dengan begitu, klaim BCA pokok permasalahan yang dijadikan dasar gugatan oleh Eko, tidak berhubungan dengan perseroan maupun pengambilalihan Bank Royal Indonesia oleh perseroan pada 31 Oktober 2019. Di mana, kala perseroan mengambil alih Bank Royal Indonesia, Diah Soemedi bukan pemegang saham Bank Royal Indonesia.


Pengambilalihan Bank Royal Indonesia oleh perseroan bukan transaksi material, dan tidak berdampak material berdasar peraturan OJK nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik dalam transparansi kepada masyarakat. ”Saat ini, kami tengah menelusuri kepemilikan saham perseroan oleh Bapak Eko, mengingat dalam gugatan tidak mencantumkan tanggal berapa memiliki saham perseroan,” ucapnya. 


Gugatan itu, diawali pengaduan Eko pada 26 September 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor layanan P220901177. Eko mengadukan keterbukaan informasi BCA sehubungan dengan pengambilalihan Bank Royal Indonesia (kini bernama Bank Digital BCA). Selanjutnya, pada 10 Oktober 2022, BCA menerangkan keterbukaan informasi mengenai pengambilalihan Bank Royal telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 


Lalu, pada 8 November 2022, BCA menerima surat dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) nomor 1337/MED.PB/LAPS-SJK/XI/2022 tanggal 4 November 2022. Intinya, LAPS meminta konfirmasi, dan persetujuan perseroan untuk menuntaskan sengketa sehubungan dengan pengaduan Eko melalui media LAPS SJK. 


”BCA mengonfirmasi tidak bersedia untuk dimediasi di LAPS SJK, mengingat perseroan sudah memberi tanggapan atas pengaduan nasabah melalui surat nomor 001/IVR/2022 tanggal 10 Oktober 2022,” tegas Raymon. 


Selanjutnya, pada 6 Desember 2022, Eko menyampaikan pengaduan melalui APPK OJK dengan nomor layanan P221200200. Pada pengaduan itu, Eko menuntut keterbukaan informasi mengenai prospektus PT Royalindo Investa Wijaya. Prospektus itu, diterbitkan BCA Sekuritas, sebagai penjamin pelaksana efek pada 27 Desember 2019, terkait pembelian Bank Royal Indonesia oleh perseroan. 


Eko dalam aduan itu, mempertanyakan tidak disebutkannya informasi Diah Soemadi telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana korupsi pada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2016, dan PT The Master Steel milik keluarga Soemadi yang juga memiliki Bank Royal, sejak 2016, masih dalam proses dilakukan penyelidikan oleh KPK terkait pidana korupsi.


Lalu, perseroan melalui surat nomor 002/IVR/2022 tanggal 14 Desember 2022 menanggapi pengaduan Eko, kalau keterbukaan informasi sehubungan dengan pengambilalihan Bank Royal telah dilakukan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Selain itu, perseroan menyampaikan tidak punya kapasitas untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan prospektus Royalindo Investa Wijaya,” tegas Raymon. (*)