EmitenNews.com - PT Terbit Financial Technology (TFT) menggugat Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia (GoTo) ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan dilayangkan TFT atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo. 


Lalu, pada 13 Oktober 2021, TFT melapor ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya. Pada laporan itu, diungkap ada dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Merespons itu, Kuasa Hukum GoTo, Law Offices Juniver Girsang & Partners, menyebut meski tidak aktif memakai, dan memanfaatkan merek GOTO, TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO pada kelas barang/jasa nomor 42, untuk menghambat langkah usaha Gojek dan Tokopedia (GoTo).


”Itu dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. Tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto finansial untuk alasan dan keperluan apapun,” tutur kuasa hukum GoTo, Rabu (10/11).


Selanjutnya, perusahaan membentuk induk di bawah bendera GoTo memberikan dampak positif secara bisnis, dan telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia. Selain itu, perusahaan juga dinilai membuat UMKM bertahan, dan terus tumbuh di tengah pandemi.


PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo, untuk kelas barang, dan jasa nomor 9,36, dan 39. ”Jadi, tidak benar bila ada pihak lain mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO,” imbuhnya.


Saat ini, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tengah memproses pendaftaran merek GOTO, goto, dan goto financial untuk 21 jenis kelas barang dan jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. ”Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT, dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan berlaku, untuk memastikan usaha klien kami berjalan, dan terus memberi manfaat positif,” tegasnya. (*)