Restoratif Justice KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Ini Kata Menkum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dok. RM.ID.
EmitenNews.com - Restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak bisa diberlakukan sembarangan. Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diterapkan dengan pasal yang paling banyak mendapt kritik itu. Di antaranya, kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang. Termasuk juga kekerasan seksual.
Demikian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Kamis (8/1/20226).
Menkum Supratman menyebut keberadaan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru ini paling banyak mendapat kritikan, paling banyak juga didiskusikan. Padahal, kata politikus Partai Gerindra itu, sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan.
Jadi, ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diterapkan restorative justice, seperti kasus korupsi terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang. RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya.
“Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru," tegas mantan anggota DPR RI itu.
Tapi, tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Nanti harus ada penetapan pengadilan.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan restorative justice dalam tahap penyelidikan harus tetap dilaporkan ke penyidik dengan sejumlah syarat.
"Dari restoratif di penyelidikan itu, harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," katanya.
Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban.
Jadi, dipastikan penghentian suatu perkara, dengan mekanisme restorative justice, tidak bisa digunakan sembarangan. ***
Related News
Pemerintah Rogoh Rp465M Untuk Bonus Atlet SEA Games Thailand
Sudah Serap 17 Ribu Pekerja, Prabowo Minta Kampung Nelayan Digeber
Waspadalah, Super Flu Sudah Menginfeksi Sejumlah Negara di Asia
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK





