Restrukturisasi, Garuda Indonesia (GIAA) Terbitkan Sukuk Baru USD78,01 Juta
EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) menerbitkan sukuk baru USD78,01 juta. Bunga sukuk 6,5 persen tunai atau, selama dua tahun pertama atas pilihan trustee, 7,25 persen harus dibayar berbentuk natura alias payable ini-kind (PIK). Sukuk sebesar itu, berdurasi 9 tahun sejak mengorbit.
Penerbitan sukuk baru itu, ditujukan kepada para pemegang sertifikat sukuk tahun 2015 sebagai penyelesaian dari sertifikat sukuk yang terbit pada 3 Juni 2015. Penerbitan itu, berdasar pernyataan trust yang diteken Garuda Indonesia Global Sukuk Limited, Garuda Indonesia, dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corporation Limited.
Sertifikat sukuk baru itu, diterbitkan sebagai implementasi dari perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, dan disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022. Penerbitan sertifikat Sukuk Baru akan diterima kreditur berhak menerima sertifikat sukuk bagian dari resrukturisasi perseroan secara keseluruhan selaras dengan ketentuan perjanjian perdamaian.
”Penerbitan sukuk baru tersebut merupakan penyelesaian kewajiban perseroan terhadap pemegang sukuk yang diterbitkan pada tahun 2015,” tulis Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.
Transaksi itu, bukan material sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dan bukan transaksi afiliasi, dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana peraturan nomor 42/POJK.04/2020. (*)
Related News
Tidak Bagi Dividen, Bank Neo Commerce (BBYB) Restui Ganti Dirut
Pendapatan Naik, Maret 2024 Laba MAYA Melorot 84 Persen
Meroket 135 Persen, Maret 2024 Puradelta (DMAS) Raup Laba Rp366 Miliar
Pendapatan Melejit 250 Persen, BRMS Maret 2024 Defisit USD781 Juta
Longsor 148 Persen, Jababeka (KIJA) Maret 2024 Tekor Rp125 Miliar
Surplus 27 Persen, Maret 2024 Gajah (GJTL) Serok Laba Rp338 Miliar