EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) Merujuk pada surat Perseroan nomor 307/WBP/SP/2021 tanggal 16 Desember 2021, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2021, RUPS memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 17.009.836.521 saham atau 69,38% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan olehPerseroan.

 

Risalah RUPS WSBP yang disampaikan kepada BEI, Selasa (21/12/2021) menjelaskan bahwa pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, yaitu penambahan turunan subgolongan kegiatan usaha dan penyesuaian kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 sebagaimana yang telah disampaikan kepada pemegang Saham.

 

Lalu RUPS memutuskan memberhentikan dengan hormat Mochammad Cholis Prihanto sebagai Direktur Utama, Arijanti Erfin sebagai Direktur, Mohamad Nur Sodiq sebagai Direktur, FX Purbayu Ratsunu sebagai Direktur Terhitung sejak ditutupnya RUPS, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota-anggota Direksi Perseroan.

 

Mengangkat FX Purbayu Ratsunu sebagai Direktur Utama, Asep Mudzakir sebagai Direktur, Sugiharto sebagai Direktur, Subkhan sebagai Direktur. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut berlaku sejak ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan masa jabatan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

 

Dengan adanya pengangkatan dan pemberhentian tersebut di atas, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: Komisaris Utama : Bambang Rianto, Komisaris : Eka Desniati, Komisaris : Hadi Sucahyono, Komisaris Independen : Agus Budiman Manalu, Komisaris Independen : Abdul Ghofarrozin. Direktur Utama : FX Purbayu Ratsunu, Direktur : Asep Mudzakir, Direktur : Sugiharto, Direktur : Subkhan, Direktur : Heri Supriyadi.