Royalti Direvisi, Profitabilitas Emiten Batu Bara Ini Bakal Terkerek

Ilustrasi: Tambang batu bara
Dia mengingatkan pasal itu mengatur bahwa penerimaan negara dari IUPK tidak boleh turun dengan masa IUPK perpanjangan kontrak tidak boleh turun dibandingkan dengan masa PKP2B.
“Kami masih melakukan pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan kementerian Keuangan,” tandas dia
Related News

Belum Setahun, Bos TRON Minta Mundur, Kenapa?

Pendapatan Turun, Laba RMKE Naik 36,4 Persen di kuartal I-2025

WEHA Distribusikan Dividen Rp8,76 Miliar Pada 4 Juni 2025

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Cek Sektor Pendorongnya

Aplikasi Teknologi Pengenalan Wajah Hemat Anggaran KAI Rp399 Juta

IHSG Naik 0,52 Persen di Sesi I, MBMA, INKP, KLBF Top Gainers LQ45