EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa (PKPK). Penghentian dilakukan setelah perdagangan saham PKPK mengalami peningkatan harga kumulatif secara signifikan.
”Oleh karena itu, bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK, pada perdagangan tanggal 4 Oktober 2021,” tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan.
Penghentian sementara itu, berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai. Selanjutnya, para pihak berkepentingan diharap selalu memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
Sebelumnya, BEI membuka kembali suspensi perdagangan saham Perdana Karya Perkasa sejak perdagangan sesi I, Kamis (30/9). Setelah suspensi dibuka, pergerakan saham Perdana Karya Perkasa terpantau ditutup melemah 6,58 atau terpangkas 10 poin pada harga Rp142 per saham. Itu menyebabkan saham emiten batubara ini menyentuh auto reject bawah (ARB) hingga pukul 09:45 WIB. (*)
Related News
OJK Ungkap, Kasus Pembobolan Rp200M dari Kriminal Terorganisir
Buku Khutbah Jadi Jembatan Literasi Keuangan Syariah
Suspensi Usai, Tiga Saham Ini Kembali Ngegas ke Harga Atas
Usai ARA, Empat Saham Ini Diganjar Suspensi Ringan hingga Berat
Non-Cancellation Mulai Berlaku, Manipulasi Pesanan Enyah!
IHSG ke Level 9.000 Tinggal Menghitung Hari?





