EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetop sementara (suspensi) perdagangan saham PT Perdana Karya Perkasa (PKPK). Penghentian dilakukan setelah perdagangan saham PKPK mengalami peningkatan harga kumulatif secara signifikan.
”Oleh karena itu, bursa memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK, pada perdagangan tanggal 4 Oktober 2021,” tegas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan.
Penghentian sementara itu, berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai. Selanjutnya, para pihak berkepentingan diharap selalu memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
Sebelumnya, BEI membuka kembali suspensi perdagangan saham Perdana Karya Perkasa sejak perdagangan sesi I, Kamis (30/9). Setelah suspensi dibuka, pergerakan saham Perdana Karya Perkasa terpantau ditutup melemah 6,58 atau terpangkas 10 poin pada harga Rp142 per saham. Itu menyebabkan saham emiten batubara ini menyentuh auto reject bawah (ARB) hingga pukul 09:45 WIB. (*)
Related News

Turunkan Utilisasi, Kemenperin Prihatinkan Pengetatan HGBT

Penuhi Sebagian Target APBN 2025, Pemerintah Lelang SBSN 19 Agustus

Kegiatan Operasional BI pada 18 Agustus Ditiadakan

Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp32 Triliun Dari Permintaan Rp162T

Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ricky Perdana Gozali Kini Resmi jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030