EmitenNews.com - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Dengan begitu RUU yang dipercaya dapat ‘memiskin’ para koruptor itu, bisa segera dibahas, dan pada akhirnya dipercaya bakal menimbulkan efek jera.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengemukakan progres pembahasan RUU Perampasan Aset itu saat rapat evaluasi prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Saat ini Baleg DPR RI sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran. Baleg akan terlalu banyak membahas RUU jika Perampasan Aset juga di Baleg.

"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah RUU Perampasan Aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi inline begitu," kata Iman Sukri.

Persoalannya lagi, DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset  dimasukkan ke prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

Dengan perkembangan terakhir ini, RUU Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah, tapi di DPR. 

“Pembahasan RUU Perampasan Aset masuk ke 2025," kata Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.