EmitenNews.com - PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) menyatakan telah merampungkan Penawaran Tender Wajib atas Saham PKPK oleh PT Deli Pratama Batubara sejak tanggal 10 Oktober 2021 - 17 November 2021.

 

Ferry Bastian Sekretaris Perusahaan PKPK menjelaskan, saham yang dibeli dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebanyak 3.165.400 saham atau 0,527% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PKPK.

 

Sehingga jumlah kepemilikan saham PKPK oleh DPB setelah penyelesaian Penawaran Tender Wajib menjadi 300.549.162 saham atau 50,09% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PKPK, tulis Ferry dalam keterangan resminya Senin (6/12).

 

Deli Pratama Batubara (DPB) melakukan tender offer. Itu dilakukan menyusul penuntasan transaksi akuisisi saham Perdana Karya Perkasa (PKPK). Transaksi ambil alih saham Perdana Karya tuntas pada 24 September 2021.

 

Harga pelaksanaan tender offer ditetapkan pada kisaran harga Rp73 per saham. Periode pelaksanaan tender offer mulai Selasa, 19 Oktober 2021 hingga 17 November 2021 mendatang. Jumlah seluruh saham diambil alih sebanyak 297.383.762 lembar atau 297,38 juta lembar.

 

”Tujuan transaksi untuk diversifikasi portofolio investasi, dan mengembangkan segmen bidang jasa konstruksi dan pertambangan,” tutur Ferry Bastian, Corporate Secretary Perdana Karya Perkasa, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (18/10).

 

Penawaran tender wajib dilakukan maksimal 302.616.238 (302,61 juta) lembar saham biasa atas nama dimiliki pemegang saham publik Perdana Karya atau setara sebanyak 50,44 persen dari seluruh saham telah ditempatkan, dan disetor penuh dalam perusahaan sasaran dengan hak suara sah, bernilai nominal Rp200 per saham.