Sah! DPR Restui Suntikan Modal Rp6 Triliun Untuk Wijaya Karya (WIKA)

EmitenNews.com -Akhirnya titik terang suntikan modal untuk BUMN PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) senilai Rp6 triliun untuk pagu anggaran tahun 2024, secara resmi disetujui oleh Parlemen. Hal ini terungkap setelah Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN karya itu.
"Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dari Direktur Utama WIKA terkait alokasi PMN Tunai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp6 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (19/9/2023).
PMN sebesar Rp6 triliun tersebut digunakan untuk penguatan permodalan hingga menunjang kebutuhan modal kerja pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung pemberian PMN 2024 untuk WIKA. "Saya mendukung langkah penuh pemerintah untuk memberikan PMN kepada WIKA," kata Andre.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada WIKA karena telah menjadi garda terdepan dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung ( KCJB ).
"Saya mengucapkan apresiasi karena Alhamdulillah proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung telah selesai dan sekarang setiap hari diuji coba. Kita tahu sama tahu bahwa WIKA sebagai garda terdepan dalam pembangunan kereta cepat. Tidak ada salahnya kita memberikan dukungan kepada WIKA untuk diberikan PMN pada tahun 2024," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, yakni Khilmi juga mendukung agar BUMN Karya seperti WIKA mendapatkan PMN pada tahun depan. "Harapan saya untuk BUMN BUMN karya ini, sebetulnya mendapatkan PMN ini sangat wajar karena dalam kondisi menanggung pinjaman dengan bunga komersial tinggi maka BUMN Karya harus ditolong," ungkap Khilmi.
Dia menilai BUMN Karya terus bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek yang diberikan pemerintah. Khilmi juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bunga kepada BUMN Karya atas proyek strategis yang dikerjakan. Hal ini dikarenakan utang BUMN Karya bersifat komersial, di mana bunganya tinggi dari perbankan.
"Inilah yang menyebabkan BUMN -BUMN Karya mengalami kesulitan, seharusnya pemerintah karena memberikan penugasan kepada BUMN Karya maka pemerintah harus memberikan insentif bunga. Hal ini dikarenakan bunga utang komersial yang ditanggung BUMN Karya dari perbankan cukup tinggi, belum lagi beban-beban lainnya seperti beban pegawai," ujarnya.
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG