Sah! Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Sah. Sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK itu ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028 adalah:
- Dr. Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
- Ir. Difi Johansyah
- Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
- Mohammad Jufrin SE, MSE
- Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
- Dr. Didid Noordiatmoko Ak, MM, CGCAE
- Dr. Tito Sulistio SE, MAF
- Prof. Dr ChandraFajri Ananda
Sebelumnya, DPR RI menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 itu. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan pihaknya telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028.
Related News
Perkuat Kelembagaan BPR-BPR Syariah, Ini Yang Dilakukan OJK
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya
Bappebti Lakukan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto