Sah! Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Sah. Sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK itu ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028 adalah:
- Dr. Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
- Ir. Difi Johansyah
- Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
- Mohammad Jufrin SE, MSE
- Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
Related News
Saham HSC Terbaru! 19 Emiten Masuk, 2 Terbebas
Daftar Saham HSC Meledak! Kini Totalnya 81 Emiten
Kenalkan Ini 5 Anggota Baru HSC
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Sanksi 70 Emiten
Perusahaan Mau IPO di BEI Bertambah Jadi Sembilan, 2 Calon Baru Masuk
Masih Panjang Jalan Aset Kripto jadi Cadangan Devisa, OJK Urutkan Ini





