Sah! Presiden Terbitkan Keppres Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Sah. Sembilan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK itu ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028 adalah:
- Dr. Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
- Ir. Difi Johansyah
- Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
- Mohammad Jufrin SE, MSE
- Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
- Dr. Didid Noordiatmoko Ak, MM, CGCAE
- Dr. Tito Sulistio SE, MAF
- Prof. Dr ChandraFajri Ananda
Sebelumnya, DPR RI menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 itu. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan pihaknya telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memilih calon anggota BS OJK periode 2023-2028.
Related News

OJK Nilai Iklim Berusaha di Indonesia Masih Hadapi Hambatan Struktural

OJK: Pelaku Jasa Keuangan Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp1T

Ini Daftar Terbaru Negara yang Bisa Transaksi dengan Layanan QRIS

Turunkan Utilisasi, Kemenperin Prihatinkan Pengetatan HGBT

Penuhi Sebagian Target APBN 2025, Pemerintah Lelang SBSN 19 Agustus

Kegiatan Operasional BI pada 18 Agustus Ditiadakan