EmitenNews.com - Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) anjlok ke level Rp50 pada perdagangan Senin (4/5/2026). Tekanan jual terjadi usai pemerintah resmi membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Pada sesi siang, GOTO sempat menjadi top laggards IHSG dengan koreksi 7,41 persen ke Rp50.

Kebijakan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, itu dinilai memukul model bisnis ride-hailing karena take rate selama ini jadi sumber pendapatan utama. Pasar khawatir margin GOTO tergerus sehingga investor langsung merespons negatif dengan aksi jual.

Head of Research Korean Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi dalam pernyataannya kepada EmitenNews menilai penurunan saham GOTO sebagai reaksi pasar yang rasional.

"Pembatasan take rate maksimal 8 persen langsung menyentuh core revenue model ride-hailing. Selama ini take rate jadi salah satu driver utama monetisasi, jadi ketika dibatasi, market langsung pricing in potensi penurunan margin ke depan," kata Wafi, Senin (4/5/2026).

Menurut Wafi, implikasi ke bisnis cukup terdampak. Dengan take rate dibatasi, GOTO harus mencari sumber monetisasi lain seperti iklan, layanan tambahan, atau efisiensi biaya.

"Tapi di jangka pendek, tekanan ke margin hampir pasti terjadi. Jadi yang terjadi sekarang lebih ke derating, bukan sekadar koreksi teknikal," ujar Wafi.

Begitupun, Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Imam Gunadi turut menanggapi bahwa, "Kalau kita lihat dari sisi fundamental, sebenarnya GOTO saat ini sedang berada dalam fase perbaikan kinerja yang cukup solid, bahkan sebelum kebijakan ini muncul.”

Dikatakan Imam, bahwa di Kuartal I-2026, GOTO sudah mencatatkan adjusted EBITDA positif sebesar Rp907 miliar dan untuk pertama kalinya membukukan laba bersih, yang menunjukkan bahwa jalur menuju profitabilitas mulai terbentuk.

“Nah, dengan adanya Perpres yang memangkas take rate menjadi 8%, ini jelas menjadi tekanan baru dari sisi monetisasi, khususnya di segmen on demand services yang selama ini masih sensitif terhadap perubahan take rate. Secara jangka pendek, ada potensi margin akan tertekan karena perusahaan harus menyesuaikan struktur komisi yang sebelumnya berada di kisaran 20%."

Imam berlanjut menambahkan, kebijakan ini tidak sepenuhnya negatif.