EmitenNews.comPT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) resmi keluar dari status Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High-Shareholding Concentration/HSC) per Senin, 29 Juni 2026.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencabut status HSC LUCY setelah mengevaluasi struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. 

"Maka dengan ini diumumkan bahwa Perseroan tidak lagi berada dalam kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur BEI Yulianto Aji Sadono dan Direktur KSEI Eqy Essiqy.

Status HSC sebelumnya ditetapkan karena konsentrasi kepemilikan saham LUCY dinilai tinggi. Pencabutan status dilakukan berdasarkan metodologi penentuan HSC yang berlaku di BEI.

Namun, pelepasan status HSC tidak menahan laju koreksi saham. LUCY telah mencatat penurunan 10 hari perdagangan secara beruntun.

Ambruk 61% dan 8x ARB dalam 10 Hari

Data perdagangan menunjukkan tekanan jual masif pada LUCY. Secara akumulatif 10 hari sejak 18 Juni 2026, LUCY anjlok Rp1.020 atau 63,17% dari level Rp1.670 ke Rp650 pada penutupan Kamis (2/7).

Koreksi terjadi setiap hari dengan 8 dari 10 hari di antaranya LUCY ditutup menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB).

 Adapun, dengan diumumkannya pembebasan HSC pada saham LUCY per Jumat (3/7) memantik respons positif. Saham ini pada penutupan Jumat (3/7) langsung rebound hingga tembus batas Auto Reject Atas (ARA) di Rp715 naik mentok 10 persen.